Tak Punya Bpjs Per 1 Januari 2019, Warga Tak Boleh Buat Sim, Stnk & Imb


Beredar isu viral di media umum bahwa bagi masyarakat tahun depan diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS. 

Sanksi ini dikabarkan mulai berlaku 1 Januari 2019. Bagi yang tidak mendaftarkan diri dan keluarganya ke BPJS maka orang tersebut akan dikenai hukuman tidak menerima layanan publik tertentu pada instansi pemerintah, pemerintah kawasan maupun provinsi.

Menurut banner tersebut, hukuman yang diterima berupa tidak menerima layanan publik mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain tidak menerima pelayanan publik, bagi para peserta hukuman akan mendapatkan teguran tertulis dari BPJS. 

Terkait hal tersebut, dikabarkan foto ini juga pernah beredar tahun lalu. Berikut konfirmasi dari pihak BPJS dikutip dari aneka macam sumber (18/12).

"Kalau ada info dari masyakarat, di mana foto atas banner tersebut diambil, dan kapan diambilnya, biar sanggup menghubungi kami," begitu pesan Humas BPJS Kesehatan.

BPJS mengkonfirmasi bahwa memang ada hukuman bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri/perorangan.

Pada pasal 9, PP No. 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa hukuman untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri/perorangan) yang tidak mendaftarkan dirinya. Sanksi tersebut, paling cepat diterapkan pada 1 Januari 2019.