Antar Mayat Korban Tsunami Banten Dipungli Jutaan Rupiah

Pungutan tersebut mencuat sesudah kerabat korban berjulukan Leo Manullang diminta membayar biaya mayat oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.

Leo mengeluhkan seruan uan
Pungutan tersebut mencuat sesudah kerabat korban berjulukan Leo Manullang diminta membayar biaya mayat oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.

Leo mengeluhkan seruan uang sebesar Rp3,9 juta. Pihak oknum instalasi kedokteran forensik dan medikolegal (IKFM) rumah sakit milik Pemkab Serang berdalih uang tersebut untuk biaya penanganan mayat sampai proses transportasi mayat ke rumah sedih di Klender, Jakarta Timur.

Bahkan, dral (Sekjen) Wali Care Andy Kristianto mengatakan, kerabat almarhum pelawak Heriyanto alias Aa Jimmy pun dimintai uang dengan total Rp14,5 juta.

Uang tersebut untuk mengambil mayat Aa Jimmy, Hati Nur Illah (Istri Aa Jimmy), Naisya Rafani Aradhia (anak Aa Jimmy), Julia Resnania (manager Grup Jigo), Meyuza (istri Ade Jigo). 

Polres Kota Serang yang mendapat info adanya pungutan liar pun mendalaminya dengan melaksanakan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengn melaksanakan investigasi saksi-saksi.

Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afendi, pungutan biaya pemulangan mayat dilakukan kepada keluarga sampai mencapai Rp3,9 juta. Biaya tersebut untuk kendaraan beroda empat jenazah, formalin dan pemulasaraan (perawatan) mayat sesuai bukti kwitansi yang beredar.

Empat orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya antaranya BD, BY, FT, AR. "BD itu kepala forensik, BY sopir ambulans, FT itu anggota forensik, AR anggota forensik," kata Firman.

Disaat ramai adanya praktik pungli, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Plt Direktur RSDP Serang dr Sri Nurhayati membantah dengan tegas bahwa tidak ada pungutan sepeserpun oleh pihak rumah sakit kepada keluarga korban.

Bantahan itu pun dibalas dengan penetapan tiga tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang Kota. Ketiga tersangka adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. 

Ketiganya dijerat Pasal 12 abjad E Undang-Undang No 20/2001 perihal perubahan atas Undang-Undang No 31 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan bahaya eksekusi penjara seumur hidup.

Saat ini, ketiga tersangka sudab ditahan dan penyidik tengah melaksanakan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti kwitansi dan uang tunai Rp15 juta pun diamankan.

Plt Direktur Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP), dr Sri Nurhayati yang sebelumnya membantah adanya pungli pun mengaku stress berat dan terpukul.

“Terus terang kami menyayangkan dan kami sendiri tentu terpukul dengan insiden ini. Sangat sedih dan hancur dalam kasus ini. SOP yang ada di kami sudah terang bahwa manakala KLB (kejadian luar biasa) menyerupai peristiwa dihentikan dipungut biaya,” kata Sri.

Related Post