Siapa saja dapat menjadi korban narkoba, termasuk personel Polri. Menurut catatan Mabes Polisi Republik Indonesia anggota Polisi Republik Indonesia yang terjebak dalam penyalahgunaan narkoba meningkat sepanjang 2018.
Sepanjang tahun ini ada 244 anggota Polisi Republik Indonesia yang diproses pidana dan 297 anggota Polisi Republik Indonesia yang tertangkap berair mengonsumsi narkoba. Jumlah ini melonjak dibanding 2017 di mana hanya ada 289 orang mengonsumsi narkoba sementara yang dijerat pidana ada 76 orang.
“Peningkatan ini ada dua kemungkinan. Pertama memang banyak anggota terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kedua sebab operasi penegakan disiplin oleh Propam berjalan dan masif,” kata Karo Penmas Polisi Republik Indonesia Brigjen Dedi Prasetyo Jumat (28/12).
Karena masif itulah, masih kata Dedi, maka ditemukanlah anggota yang terlibatt penyalahgunaan narkoba. Setiap tiga bulan sekali dilakukan tes urin secara random.
“Terhadap anggota yang dicurigai niscaya ketangkap. Boleh dikatakan 90 persen dari 260-an yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba itu ialah pengguna,” lanjut Dedi.
Penyebab mereka jadi pengguna juga ada beberapa macam. Misal sebab melakukan kiprah penyelidikan di kawasan hiburan malam dan sebab pergaulan lingkungan maka itu dapat menjerumuskan seseorang.
Saat disinggung apa dapat dikatakan pengawasan Polisi Republik Indonesia lemah, Dedi menjawab jikalau 200-an orang itu— dibandingkan dengan 443.000 anggota Polri— tentu presentasenya sangat kecil.
“Tapi Polisi Republik Indonesia komitmen. Setiap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, selain eksekusi disiplin, juga kita lakukan rehabilitasi. Makara sejauh mana anggota tersebut apa masih dapat diperbaiki? Kalau sudah tidak dapat diperbaiki kita tegas,” janjinya.
Sepanjang tahun ini ada 244 anggota Polisi Republik Indonesia yang diproses pidana dan 297 anggota Polisi Republik Indonesia yang tertangkap berair mengonsumsi narkoba. Jumlah ini melonjak dibanding 2017 di mana hanya ada 289 orang mengonsumsi narkoba sementara yang dijerat pidana ada 76 orang.
“Peningkatan ini ada dua kemungkinan. Pertama memang banyak anggota terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kedua sebab operasi penegakan disiplin oleh Propam berjalan dan masif,” kata Karo Penmas Polisi Republik Indonesia Brigjen Dedi Prasetyo Jumat (28/12).
Karena masif itulah, masih kata Dedi, maka ditemukanlah anggota yang terlibatt penyalahgunaan narkoba. Setiap tiga bulan sekali dilakukan tes urin secara random.
“Terhadap anggota yang dicurigai niscaya ketangkap. Boleh dikatakan 90 persen dari 260-an yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba itu ialah pengguna,” lanjut Dedi.
Penyebab mereka jadi pengguna juga ada beberapa macam. Misal sebab melakukan kiprah penyelidikan di kawasan hiburan malam dan sebab pergaulan lingkungan maka itu dapat menjerumuskan seseorang.
Saat disinggung apa dapat dikatakan pengawasan Polisi Republik Indonesia lemah, Dedi menjawab jikalau 200-an orang itu— dibandingkan dengan 443.000 anggota Polri— tentu presentasenya sangat kecil.
“Tapi Polisi Republik Indonesia komitmen. Setiap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, selain eksekusi disiplin, juga kita lakukan rehabilitasi. Makara sejauh mana anggota tersebut apa masih dapat diperbaiki? Kalau sudah tidak dapat diperbaiki kita tegas,” janjinya.