Seorang perempuan warga negara Indonesia ditemukan tewas di kediamannya di Jalan Reko, Kajang, Negara Bagian Selangor, Malaysia.
Kondisi perempuan ini cukup mengenaskan dengan tangan terikat dan setengah telanjang.
Rabu (2/1/2019), pihak kepolisian menyebut bahwa mayat perempuan Indonesia ini pertama kali ditemukan oleh majikannya.
Menurut majikannya itu, perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di toko furnitur ini mengaku bahwa pegawainya itu tidak masuk kerja selama tiga hari tanpa diketahui alasannya.
Wakil Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Mohd Sabri Abdullah, menyebutkan bahwa perempuan 30 tahun ini terakhir diketahui kabarnya pada Kamis malam pekan lalu.
Bahkan, paspor sebagai tanda pengenal korban tidak ditemukan.
“Paspornya tidak ditemukan di lokasi kejadian. Mulut mayat disumpal dengan pakaian ketika ditemukan,” tutur Sabri.
Kasus pembunuhan ini masih berada dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Sabri menyebut bahwa kasus ini telah melanggar Undang-undang Pidana Pasal 302 terkait Pembunuhan. Adapun korban dikala ini tengah menjalani investigasi uji post-mortem di Rumah Sakit Serdang.
Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia kerap terjadi. Sebelumnya, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sukabumi menjadi korban penganiayaan majikannya di Malaysia.
Data yang dirangkum oleh forum swadaya masyarakat, Tenaganita, menyebutkan bahwa sepanjang bulan Juni 2017 sampai Desember 2017 telah terjadi 120 kasus kekerasan terhadap TKW.
Kondisi perempuan ini cukup mengenaskan dengan tangan terikat dan setengah telanjang.
Rabu (2/1/2019), pihak kepolisian menyebut bahwa mayat perempuan Indonesia ini pertama kali ditemukan oleh majikannya.
Menurut majikannya itu, perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di toko furnitur ini mengaku bahwa pegawainya itu tidak masuk kerja selama tiga hari tanpa diketahui alasannya.
Wakil Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Mohd Sabri Abdullah, menyebutkan bahwa perempuan 30 tahun ini terakhir diketahui kabarnya pada Kamis malam pekan lalu.
Bahkan, paspor sebagai tanda pengenal korban tidak ditemukan.
“Paspornya tidak ditemukan di lokasi kejadian. Mulut mayat disumpal dengan pakaian ketika ditemukan,” tutur Sabri.
Kasus pembunuhan ini masih berada dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Sabri menyebut bahwa kasus ini telah melanggar Undang-undang Pidana Pasal 302 terkait Pembunuhan. Adapun korban dikala ini tengah menjalani investigasi uji post-mortem di Rumah Sakit Serdang.
Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia kerap terjadi. Sebelumnya, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sukabumi menjadi korban penganiayaan majikannya di Malaysia.
Data yang dirangkum oleh forum swadaya masyarakat, Tenaganita, menyebutkan bahwa sepanjang bulan Juni 2017 sampai Desember 2017 telah terjadi 120 kasus kekerasan terhadap TKW.