Acta Laporkan Grace Natalie & 3 Kader Psi Ke Polisi


Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ke Badan Reserse Kriminal Polri, malam ini, 6 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Mereka yang dilaporkan yakni Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Nasution.

"Saya melaporkan mereka terkait dengan kebohongan award yang ditujukan kepada Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan Andi Arief," ujar Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko.
Sebab, ACTA, kata Hendarsam menilai, apa yang dilakukan pengurus kader PSI ini diduga merupakan suatu perbuatan menyiarkan isu bohong dan dikualifikasi sebagai ujaran kebencian yang menjadikan keonaran di masyarakat.

"Pengurus PSI seperti menunjukkan "Award", namun tujuan bekerjsama diduga yakni penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan bapak Sandiaga Uno beserta tim suksesnya bapak Andi Arief," ucap Hendarsam.

Sebelumnya, PSI menunjukkan award kebohongan kepada Calon Presiden dan Wapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Penghargaan itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni. 

Award disematkan kepada ketiga orang itu karena pernyataan terkait selang basuh darah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, membangun tol Cipali tanpa utang, dan tujuh kontainer surat bunyi yang sudah tercoblos di Tanjung Priok.

Dengan adanya pemberitaan terkait penghargaan kebohongan award itu yang sarat dengan fitnah, provokatif, dan ujaran kebencian, kata Hendarsam, akan menjadikan keonaran di kalangan masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Laporan ACTA diterima dengan nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2019. 

Keempat kader PSI tersebut diduga melanggar tindak pidana kejahatan perihal konflik, suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan akan dikenakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya PSI membantah telah melanggar hukum.  Juru Bicara PSI Dara Adinda Nasution mengatakan, partainya siap mengikuti proses aturan jikalau ada pihak-pihak yang melaporkan dirinya.

"Pemberian Award Kebohongan ini hanya upaya pendidikan politik. 
Kami merasa tidak ada pelangggaran aturan sama sekali yang kami lakukan,"
 ujar Dara lewat keterangannya pada Sabtu, 5 Januari 2019.