Macam-Macam Tindak Kekerasan


A.      Macam-macam Tindak Kekerasan

Bentuk kekerasan terhadap anak bukanlah cuma berupa kekerasan fisik saja, seumpama penganiayaan, pembunuhan, maupun perkosaan, melainkan juga bentuk kekerasan non fisik juga, seumpama kekerasan ekonomi, psikis, maupun kekerasan religi. Kekerasan yang sering terjadi disaat kini ini sanggup kita diklasifikasikan dalam berbagai jenis yaitu:
1.   Kekerasan eksklusif (direct violence)
Kekerasan eksklusif (direct violence) yakni kekerasan yang eksklusif merujuk pada langkah-langkah yang berkenaan dengan fisik atau psikologis seseorang. Contoh kekerasan ini yakni seumpama langkah-langkah pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, penggusuran paksa, penculikan, penyanderaan, pemenjaraan, dan buruh kerja paksa.[1]   
2.   Kekerasan tidak eksklusif (indirect violence)
Kekerasan tidak eksklusif (indirect violence) yakni kekerasan yang dijalankan secara tidak eksklusif akan tetapi membahayakan keamanan seseorang, akan tetapi kekerasan ini tidak melibatkan relasi secara eksklusif antara pelaku tindak kekerasan dengan korban kekerasan. Contoh kekerasan tidak eksklusif ini yakni pelanggaran terhadap hak hidup insan seumpama kekerasan terhadap pembiaran, tidak adanya pelindungan dari kekerasan sosial, tidak adanya pinjaman dari kekerasan alam dan sebagainya.[2]  


3.   Kekerasan represif (refressive violence)
Kekerasan represif (refressive violence) yakni kekerasan yang berhubungan dengan pencabutan hak dasar untuk bertahan hidup dan untuk dilindungi dari kesakitan dan penderitaan.[3] Oleh alasannya itu, kekerasan ini ialah sebuah langkah-langkah yang mencegah keleluasaan insan dalam berpendapat, berbicara, berfikir, beragama, beroganisasi dan kesamaan hak dimata hukum. Contoh kekerasan represif ini yakni perampasan hak-hak yang mendasar seumpama hak-hak sosial, serikat kerja, kesetaraan sosial, partisipasi dalam kehidupan sosial, pinjaman atas hak milik, hak-hak sipil warga negara dan hak-hak politik.[4]    
4.   Kekerasan alienatif (alienating violence)
Kekerasan alienatif (alienating violence) yakni kekerasan yang ialah sebuah langkah-langkah yang mencabut hak-hak insan lain seumpama hak perkembangan kejiwaan (emosi), budaya dan intelektual.[5] Kalau dalam dunia anak yang ialah bab dari kekerasan disini yakni pencabutan hak anak untuk mendapat kasih sayang, hak bermain hak atas identitas anak itu sendiri.
Dalam dunia anak-anak, fenomena kekerasan sanggup berupa tindak mematahkan atau melukai, pemukulan, pengrusakan, pelecehan, dan pertikaian berdarah.[6] Hal ini ialah kekerasan secara fisik yang sanggup dijalankan oleh siapa pun dan terjadi dimana saja pada diri anak dengan aneka macam alasan. Pada dasarnya langkah-langkah kekerasan tidak semua dijalankan tanpa argumentasi dan dengan komponen kesengajaan, acap kali tindak kekerasan sanggup saja terjadi tanpa disangka dan ketidakkesengajaa. Terkadang pelaku kekerasan yakni orang yang bersikap damai dan bukan orang yang keras, tetapi dikarenakan suasana dan keadaan tertentu terpaksa menjalankan tindak kekerasan.
Adapun perilaku keras atau kekerasan yang diarahkan oleh seseorang terhadap orang lain sanggup dalam aneka macam bentuk, yaitu:
a)   Melukai perasaan orang lain dengan lidahnya, memaki, menghina, dan melontarkan kata-kata kotor.
b)   Menendang, mencambuk, memukul, atau melemparkan kerikil ke badan orang lain.
c)   Melakukan penyiksaan dengan menghantam dan melukai, menusuk dengan belati atau jarum ke badan orang lain.
d)   Mencuri barang milik orang lain tanpa argumentasi yang jelas, kecuali sekedar untuk menghasilkan korban merasa murung atau sibuk mencari-cari barangnya yang hilang.
e)   Kabur dari rumah atau sekolah mudah-mudahan orang lain galau dan sibuk mencarinya.[7]

Kekerasan yang dijalankan dengan cara melukai, memukul, mencederai bahkan menetralisir nyawa orang lain ialah bentuk kekerasan eksklusif yang terjadi terhadap fisik seseorang. Sedangkan perampokan dan pencurian yakni salah satu bentuk kekerasan eksklusif yang tidak berhubungan dengan fisik, akan tetapi berhubungan dengan harta dan perampasan hak orang lain secara ekonomi. Memaki, memfitnah, mempermalukan dan mengancam orang lain ialah salah satu tindak kekerasan tidak eksklusif yang berhubungan dengan non fisik akan tetapi berhubungan dengan psikisnya, sehingga akan menyebabkan rasa ketakutan, tertekan berat yang mendalam, menghalangi aktifitas dan menetralisir hak-hak orang lain dari untuk sanggup hidup aman, tentram, bebas dari ancaman dan segala bentuk diskriminasi lainnya.  



[1]Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender, (Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2006), h. 62-63.
[2]Ridwan, Kekerasan Berbasis..., h. 63.
[3]Ridwan, Kekerasan Berbasis..., h. 61.
[4]Ridwan, Kekerasan Berbasis..., h.63-64.
[5]Ridwan, Kekerasan Berbasis..., h. 62.
[6]Ali Qaimi, Keluarga dan Anak Bermasalah, terj. Najib Husain Alydrus, (Bogor: Cahaya, 2002), h. 267.
[7]Ali Qaimi, Keluarga dan Anak..., h. 267-268.