Hak dan Kewajiban Para Pihak:
- PIHAK KESATU mempunyai hak untuk meneliti, menerima, menolak, atau mengutus PIHAK KEDUA untuk menyempurnakan atau mengubah barang/jasa yang diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila tidak cocok spesifilkasi, jumlah atau volume menurut hasil perundingan / penjelasan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA;
- PIHAK KESATU mempunyai keharusan untuk menolong solusi pembayaran atas pekerjaan yang sudah di selenggarakan oleh PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA sudah melaksanakan kewajibannya atas pengadaan barang/jasa yang sudah disepakati oleh KE DUA BELAH PIHAK;
- PIHAK KEDUA mempunyai keharusan melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, jumlah, atau volume pekerjaan pengadaan barang/jasa yang sudah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK serta mengeluarkan duit pajak-pajak atau dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
- PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk mendapat pembayaran apabila PIHAK KEDUA sudah melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, jumlah, atau volume menurut hasil perundingan / penjelasan anatar KEDUA BELAH PIHAK;
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA TPK DESA DENGAN TOKO. DOWNLOAD DISINI. DOWNLOAD DISINI