Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honor Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS) | Kabar bangga bagi kau guru yang bukan PNS atau Non PNS. Sekarang Portal Simpatika Kementerian Agama sudah dilengkapi dengan filtur anjuran tunjangan insentif GBPNS (Guru Bukan PNS).
Besarnya Tunjangan Insentif
Berapa sich insentif yang akan kau terima ? Tunjangan insentif bagi guru honorer, Guru Bukan PNS atau Non PNS akan dibayar sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan.
Jika guru honorer, Guru Bukan PNS atau Non PNS mengajar pada dua madrasah atau lebih, Maka yang akan dibayar hanya pada satminkal saja dengan jumlah Rp. 250.000/bulan.
Syarat Penerima Insentif GBPNS (Guru Bukan PNS)
Bagi yang sudah memenuhi syarat, tombol atau sajian pengajuan sudah muncul pada akun simpatika masing-masing guru honorer, guru Non PNS atau guru bukan PNS.
Apa saja sich syarat akseptor insentif GBPNS tersebut. Berikut admin kutip syarat Penerima Insentif GBPNS dari portal pinjaman simpatika Kemenag. Berikut Syarat Penerima Insentif GBPNS (Guru Bukan PNS) :
- Guru bukan PNS/Guru Non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di jadwal Simpatika.Belum lulus sertifikasi guru.
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
- Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama.
- Bukan akseptor pinjaman sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum memasuki usia pensiun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama.
- Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif dan legeslatif.
Nach itulah syarat pengajuan insentif bagi kau guru honorer yang mengajar di madrasah. Jika kau sudah memenuhi syarat segera buka akun simpatika dan ejekan yach..!!
Bagaimana cara mengajukan tunjungan insentif GBPNS (Guru Bukan PNS atau Non PNS) berikut selengkapnya admin jabarkan.
Langkah-langkah Pengajuan Insentif Guru Honorer GBPNS (Guru Bukan PNS/GuruNon PNS)
Langkah-langkah Pengajuan Insentif Guru Honorer GBPNS (Guru Bukan PNS/GuruNon PNS)
- Login memakai akun masing-masing sebagai PTK pada layanan portal simpatika dengan alamat url https://simpatika.kemenag.go.id.
Langkah-langkah Pengajuan Insentif Guru Honorer GBPNS (Guru Bukan PNS/GuruNon PNS)
Sampaikan surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif GBPNS (S39a) tersebut ke admin kabupaten biar kau sanggup mendapat dana Insentif.
Begitulah cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS melalui akun PTK masing-masing guru.
Demikian yang sanggup admin share pada kesempatan ini dengan judul artikel Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS).
Semoga artikel ini dengan judul Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS) sanggup menjadi tumpuan dan info bagi kau yang memenuhi syarat mengurus insentif Guru Bukan PNS.
Jika artikel ini dirasakan ada manfaat mohon sanggup dishare kepada teman dan saudara lainnya yang berprofesi sebagai guru di madrasah.
Jika ada pertanyaan, saran dan kritikan, mohon sanggup disampaikan pada kolom komentar yang tersedia dibawah artikel ini.
Sumber https://www.cararingkas.com/
- Login memakai akun masing-masing sebagai PTK pada layanan portal simpatika dengan alamat url https://simpatika.kemenag.go.id.
- Setelah login memakai username dan password masing-masing, selanjutnya kau sanggup perhatikan barisan sajian Tunjangan Insentif GBPNS paling bawah. Klik pada sajian tersebut hingga muncul menyerupai gambar dibawah ini.
- Jika kau sudah memenuhi syarat, maka pada belahan atas ada pernyataan "Anda Telah Memenuhi Syarat". Selanjutnya klik Ajukan dan akan muncul halaman menyerupai dibawah ini.
- Isikan data sesuai dengan kebutuhan yang diminta biar kau sanggup mendapat insentif GBPNS. Isi data secara teliti biar valid dan tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan dana tidak masuk ke rekening kamu. Jika sudah mengisi data dengan benar selanjutnya klik Simpan. Perhatikan gambar diatas.
- Setelah klik simpan selanjutnya kau akan diarahkan untuk mencetak surat anjuran tunjangan Insentif GBPNS. Perhatikan Gambar dibawah ini.
- Setelah Cetak Surat Ajuan di klik selanjutnya akan muncul Surat Keputusan layak Tunjangan Insentif GBPNS (S39a).
Sampaikan surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif GBPNS (S39a) tersebut ke admin kabupaten biar kau sanggup mendapat dana Insentif.
Begitulah cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS melalui akun PTK masing-masing guru.
Demikian yang sanggup admin share pada kesempatan ini dengan judul artikel Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS).
Semoga artikel ini dengan judul Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag GBPNS (Guru Bukan PNS) sanggup menjadi tumpuan dan info bagi kau yang memenuhi syarat mengurus insentif Guru Bukan PNS.
Jika artikel ini dirasakan ada manfaat mohon sanggup dishare kepada teman dan saudara lainnya yang berprofesi sebagai guru di madrasah.
Jika ada pertanyaan, saran dan kritikan, mohon sanggup disampaikan pada kolom komentar yang tersedia dibawah artikel ini.
Sumber https://www.cararingkas.com/