BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) dalam melakukan acara pasti mesti berinteraksi dan bertransaksi dengan pihak lain. Dan untuk mendapat jaminan santunan hak dan keharusan dalam bertransaksi, maka pengurus BUMDesa wajib mengerti syarat sahnya perjanjian BUMDesa.
Tentang syarat perjanjian BUMDesa sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian yang lain yang sudah dikontrol dalam Pasal 1320 KUHPerdata wacana syarat sah nya sebuah perjanjian, yang hendak admin jelaskan selaku berikut:
Syarat perjanjian terdiri atas:
- Kecakapan.
- Kesepakatan.
- Obyek Tertentu.
- Sebab Yang Halal.