Hikmah Larangan Mengawini Perempuan Musyrikah Dalam Tinjauan Pendidikan Islam


A.    Hikmah Larangan Mengawini Wanita Musyrikah Dalam Tinjauan Pendidikan Islam

Hikmah Larangan Mengawini Wanita Musyrikah Dalam Tinjauan Pendidikan Islam Hikmah Larangan Mengawini Wanita Musyrikah Dalam Tinjauan Pendidikan Islam

Dalam persepsi Islam, kehidupan keluarga akan terwujud secara tepat jikalau suami-istri berpegang pada anutan yang sama. Keduanya beragama dan teguh mengerjakan anutan Islam. Jika keduanya berlawanan akan timbul banyak sekali kesusahan di lingkungan keluarga, dalam pelaksanaan ibadat, pendidikan anak, pengaturan makanan, training tradisi keagamaan dan lain-lain. Islam dengan tegas melarang perempuan Islam kawin dengan lelaki non-Muslim, baik musyrik maupun Ahlul Kitab. Dan lelaki Muslim secara tentu dihentikan nikah dengan perempuan musyrik. Kedua bentuk perkawinan tersebut mutlak diharamkan. Yang menjadi dilema dari zaman sobat hingga kurun terbaru ini yakni perkawinan antara lelaki Muslim dengan perempuan Kitabiyah. Berdasar dzahir ayat 221 surat Al-Baqarah dibawah ini:
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ) البقرة: ٢٢١(
Artinya: Dan janganlah kau menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman, dan tentu hamba-hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dibandingkan dengan perempuan-perempuan musyrik walaupun dia fantastis kamu. Dan janganlah kau menikahkan perempuan beriman dengan lelaki musyrik sehingga mereka beriman, dan tentu hamba-hamba sahaya lelaki yang beriman lebih baik dibandingkan dengan lelaki musyrik walaupun dia fantastis kamu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke nirwana dan ampunan dengan izin-Nya, dan Dia menerangkan Tanda-tanda- Nya terhadap insan biar mereka sanggup menjangkau pesan tersirat (Qs. Al Baqarah: 221).

Menurut persepsi ulama pada umumnya, ijab kabul lelaki Muslim dengan Kitabiyah dibolehkan. Sebagian ulama mengharamkan atas dasar perilaku musyrik Kitabiyah.Dan banyak sekali ulama yang melarangnya lantaran fitnah atau mafsadah dari bentuk perkawinan tersebut mudah sekali timbul.
Selanjutnya Syarifie dalam bukunya Membina Cinta Menuju Perkawinan mengingatkan banyaknya madharat yang mungkin terjadi lantaran perkawinan dengan perempuan non Muslim :
a).   Akan banyak terjadi perkawinan dengan wanita-wanita non Muslim. Hal ini akan kokoh terhadap perimbangan antara perempuan Islam dengan lelaki Muslim. Akan lebih banyak perempuan Islam yang tidak kawin dengan lelaki Muslim yang belum kawin.
b).   Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya, demikian pula anak-anaknya. Bila terjadi, maka fitnah sungguh-sungguh menjadi kenyataan.
c).   Perkawinan dengan non Muslimah akan memunculkan kesusahan relasi suami-istri dan pendidikan anak-anak. Lebih-lebih jikalau lelaki Muslim dan kitabiyah beda tanah air, bahasa, kebudayaan dan tradisi, umpamanya Muslim timur kawin dengan kitabiyah Eropa atau Amerika. Dari sisi agama, lemahnya posisi lelaki Muslim tersebut sungguh berbahaya bila kawin dengan kitabiyah.Karena itu kawin dengan kitabiyah mesti dijauhi. Pada masa Umar bin Khattab kaum Muslimin sungguh kuat. Umar melarang kaum Muslimin kawin dengan kitabiyah dan para sobat yang beristri kitabiyah dia suruh untuk menceraikannya. Jika dalam posisi kaum Muslimin kokoh saja, dihentikan kawin dengan kitabiyah, terlebih sesudah kaum Muslimin lemah, menyerupai pada masa kini, umpamanya di Indonesia. Kesimpulan Dalam kaitan aturan ijab kabul antara kaum Muslimin dan Muslimat dengan orang-orang yang bukan Islam, orang-orang bukan Islam sanggup dibedakan atas dua golongan, yakni kelompok kaum musyrikin dan kelompok Ahlul Kitab.Kaum Muslimat diharamkan secara mutlak kawin dengan lelaki nonMuslim, baik dari kelompok musyrikin maupun dari kelompok ahlul kitab.Demikian pula kaum muslimin haram secara mutlak kawin dengan perempuan musyrik. Menurut persepsi Masjfuk pesan tersirat diperbolehkannya perkawinan lelaki Muslim dengan perempuan Kristen/Yahudi (Kitabiyah) merupakan lantaran pada hakekatnya agama Nasrani dan Yahudi itu satu rumpun dengan agama Islam, lantaran sama-sama agama wahyu (revealed religion), maka jikalau perempuan kitabiyah kawin dengan lelaki Muslim yang baik, yang taat pada ajaran-ajaran agamanya, sanggup dibutuhkan atas kesadaran dan kemauannya sendiri perempuan itu masuk Islam, lantaran mencicipi dan melihat kebaikan dan kesempurnaan anutan agama Islam, sesudah dia hidup ditengah-tengah keluarga Islam yang baik. Menurut penelitian Masjfuk Zuhdi, bahwa perkawinan antar orang berlainan agama sanggup menjadi sumber pertentangan yang sanggup mengancam keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga. Penulis sendiri menyarankan biar anutan Islam mesti tetap dijadikan dasar untuk menyeleksi sah tidaknya sebuah perkawinan. Pertimbangan lainnya jangan mengalahkan pertimbangan agama. Hendaknya berpendirian kokoh bahwa nikah dengan non Islam yakni haram, tergolong antara lelaki Islam dengan perempuan Nasrani di Indonesia.[1]



[1] Syarifie, LM, Membina Cinta Menuju Perkawinan, (Gresik: Putra Pelajar, 1999), hal. 33.