Pemerintah menetapkan budget dana desa pada RAPBN tahun 2021 mendatang sebesar Rp 72 triliun. Angka tersebut naik 1,1 persen bila ketimbang budget dana desa tahun 2020 merupakan sebesar Rp 71,2 triliun.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dengan kenaikan budget tersebut pemerintah akan memperketat pengawasan.
Realisasi dana desa bakal diawasi 0leh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pemerintah akan menyambungkan metode keuangan desa dengan metode di dalam Kemenkeu. Dengan hal tersebut, maka kegiatan di desa sanggup dim0nit0r dengan lebih baik,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan K0mite IV dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (9/9/2020).
Sri Mulyani memastikan bahwa, transparansi dalam realisasi dana desa tercermin dari pr0ses penetapan yang dijalankan pada masing-masing desa lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, Pemerintah mengharuskan mudah-mudahan APBDes dipublikasi ke masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani pun yakin, pengawasan dana desa untuk dikala ini akan kian diperketat. Selain melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, pegawanegeri berwajib, juga penduduk desa itu sendiri.
“Pr0ses Penyaluran Dana Desa dari kas negara untuk pengajuannya juga dijalankan secara 0nline ke kant0r pelayanan perbendaharaan negara kita.
Dalam Dana Desa Desa juga ada Kemendes PDTT, tenaga pendamping desa, juga dikala ini dari Kep0lisian, Kejaksaan ikut dampingi,” tuturnya.
Menurut Sri Mulyani, Dana Desa di tengah wabah pandemi C0vid-19 sanggup menjadi salah satu sumber pembangunan padat karya tunai. Sebab, dana desa sanggup dipergunakan untuk membangun akomodasi yang diinginkan 0leh desa.
“Sebenarnya di dalam instruksi yang kita sampaikan untuk kawasan tingkat paparan C0vid-19 rendah, sanggup dijalankan penyesuaian, namun tetap memperhatikan p0tensi dari pengaruh C0vid-19.
C0nt0h, sanggup saja untuk agar tidak hingga desa, yang tidak terpapar C0vid-19 mengalami C0vid-19, maka diinginkan pembangunan menyerupai akomodasi basuh tangan dan lainnya, jadi tidak perlu sesuai satu tipe untuk pembelian masker,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Sumber: Kompas.com