Tugas Dan Tanggungjawab Dinas Sosial Kabupaten/Kota Dalam Penyaluran Bansos Beras

 

Tugas dan Tanggungjawab Dinas Sosial Kabupaten Kota Dalam Penyaluran Bansos Beras Tugas dan Tanggungjawab Dinas Sosial Kabupaten/Kota Dalam Penyaluran Bansos Beras

Dinas Sosial Kabupaten/Kota mempunyai kiprah menjalankan koordinasi, sosialisasi, pemantauan dan penilaian di tingkat kabupaten/kota. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan:
  1. Koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil)/Kantor Cabang (Kancab)/Kantor Cabang Pembantu (Kancapem) Perum BULOG dan
  2. Transporter untuk menyusun rencana pelaksanaan BSB.
  3. Pemantauan dan penilaian pelaksanaan Program BSB di wilayahnya.
  4. Koordinasi BSB dengan pemerintah tingkat kecamatan/desa/kelurahan setempat.
  5. Melakukan pengecekan mutu beras yang hendak disalurkan kepada
  6. KPM.
  7. Menginstruksikan Pendamping PKH untuk menentukan mutu dan
  8. kuantitas BSB serta menentukan BSB diterima oleh KPM atau
  9. penggantinya.
  10. Memberikan persetujuan dan/atau sanggup diwakili oleh aparat
  11. setempat atas penggantian KPM oleh Pendamping PKH kalau peserta BSB yang terdaftar tidak ditemukan, meninggal dunia, pindah alamat yang tidak diketahui, atau graduasi.
  12. Koordinasi penanganan unek-unek dan pengaduan dengan Dinas Sosial Provinsi.
  13. Menyediakan proteksi budget APBD untuk mendukung pelaksanaan BSB sesuai ketentuan
Demikianlah klarifikasi wacana Tugas dan Tanggungjawab Dinas Sosial Kabupaten/Kota Dalam Penyaluran Bansos Beras sebagaimana yang admin kutip dari Buku Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Beras TA 2020.

SELENGKAPNYA SILAKAN DOWNLOAD BUKU PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SOSIAL BERAS TA 2020. DOWNLOAD DISINI

Related Post