Dinas Sosial Kabupaten/Kota mempunyai kiprah menjalankan koordinasi, sosialisasi, pemantauan dan penilaian di tingkat kabupaten/kota. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan:
- Koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil)/Kantor Cabang (Kancab)/Kantor Cabang Pembantu (Kancapem) Perum BULOG dan
- Transporter untuk menyusun rencana pelaksanaan BSB.
- Pemantauan dan penilaian pelaksanaan Program BSB di wilayahnya.
- Koordinasi BSB dengan pemerintah tingkat kecamatan/desa/kelurahan setempat.
- Melakukan pengecekan mutu beras yang hendak disalurkan kepada
- KPM.
- Menginstruksikan Pendamping PKH untuk menentukan mutu dan
- kuantitas BSB serta menentukan BSB diterima oleh KPM atau
- penggantinya.
- Memberikan persetujuan dan/atau sanggup diwakili oleh aparat
- setempat atas penggantian KPM oleh Pendamping PKH kalau peserta BSB yang terdaftar tidak ditemukan, meninggal dunia, pindah alamat yang tidak diketahui, atau graduasi.
- Koordinasi penanganan unek-unek dan pengaduan dengan Dinas Sosial Provinsi.
- Menyediakan proteksi budget APBD untuk mendukung pelaksanaan BSB sesuai ketentuan
SELENGKAPNYA SILAKAN DOWNLOAD BUKU PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SOSIAL BERAS TA 2020. DOWNLOAD DISINI