Ahok Bebas 24 Januari 2019, Itu Jikalau Beliau Mau


Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta yang berjulukan lengkap Basuki Tjahaja Purnama, sanggup bebas pada tanggal 24 Januari 2019 atas keinginannya sendiri.

Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Ahok seharusnya bebas pada tanggal 24 April 2019.

"Ahok Insyallah 24 januari dibebaskan, alasannya yaitu sanggup remisi Natal 2018. Nah, ada pula cuti menjelang bebas, bila semua itu diajukan Ahok, ia bebas tanggal itu," ujar Sri Puguh di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).

Namun, bila Ahok menolak menerima remisi Natal 2018 dan tak memakai hak cuti, maka pembebasannya sesuai aktivitas yakni 24 April 2019.

Sebelumnya, Ahok terjerat kasus penistaan agama alasannya yaitu pidatonya semasa menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Semua dongeng itu bermula ketika Ahok mengunjungi Kepulauan Seribu pada hari Selasa 27 September 2016.

Dalam kunjungan kerja itu, Ahok sempat berpidato dan mengutip surah Al Maidah ayat 51 dari Quran sembari menyatakan warga tak perlu menentukan dirinya pada Pilkada 2017.

Sementara pada tanggal 6 Oktober 2016, akun Facebook milik Buni Yani mengunggah cuplikan video tersebut dan viral alasannya yaitu sebagian orang menilai Ahok melecehkan ayat Alquran.

Selang sehari, 7 Oktober 2016, Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Ahok lantas meminta maaf kepada publik pada hari Senin 10 Oktober 2016.

Namun, sejumlah kalangan menggelar demonstrasi pada tanggal 14 Oktober 2016 mendesak polisi mentapkan Ahok sebagai tersangka.

Sebagai respons, Ahok menyambangi Bareskrim Polisi Republik Indonesia pada Senin 24 Oktober 2016 untuk memperlihatkan penjelasan mengenai pernyataannya di Kepulauan Seribu.

Pada hari Selasa 15 Oktober 2016, Bareskrim Polisi Republik Indonesia gelar kasus secara terbuka. Selang sehari, Rabu 16 Oktober 2016, polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Setelah melewati proses persidangan yang juga diwarnai demonstrasi berjilid-jilid kelompok anti-Ahok pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok divonis bersalah dan harus menjalani masa 2 tahun pemenjaraan pada tanggal 9 Mei 2017.

Atas pertimbangan keselamatannya, Ahok menjalani masa pemenjaraan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.