Tata Cara Pembuatan Pasport Di Kantor Imigrasi

Sebagai warga negara Indonesia yang berkeinginan bepergian keluar negeri baik untuk Perjalanan pariwisata maupun perjalanan Bisnis, hal utama yang wajib kita miliki yaitu Pasport.

Pasport ini sangat mempunyai kegunaan sebagai identitas Kewarganegaraan seseorang dan wajib di bawa setiap dikala ketika sedang melaksanakan perjalanan keluar negri. Nah, jikalau anda ingin keluar negri silakan membuatnya terlebih dahulu di kantor imigrasi di kota anda.

Sebagai warga negara Indonesia yang berkeinginan bepergian keluar negeri baik untuk Perjal Tata cara pembuatan pasport di kantor imigrasi

Berikut ini kelengkapan dokumen yang harus dibawa ke kantor imigrasi.

1. KTP orisinil dan fotokopi.
2. KK ( Kartu keluarga ) orisinil dan fotokopi.
3. Akte Kelahiran orisinil dan fotokopi.
4. Ijasah Terakhir.
5. Akte Nikah ( untuk yang sudah menikah ).
6. Materai 6000.
7. Surat keterangan kerja ( Sponsor atau surat rekomendasi dari kawasan kerja ).
8. Surat WNI/SKKRI/SBKRI jikalau ada.
9. Surat keterangan ganti nama, jikalau nama berbeda dengan ktp.

Tata cara pembuatan pasport di kantor imigrasi.

Jika sudah melengkapi dokumen diatas, anda dapat tiba kekantor imigrasi mintalah formulir pengajuan pembuatan pasport dikasir kantor imigrasi dan isi persyaratannya sesuai keterangan formulir tersebut. 

Jika sudah di isi dengan lengkap, anda dapat masukkan semua dokumen yang di butuhkan dengan map yang sudah dibeli di kantor imigrasi dan silakan diserahkan ke loket registrasi pasport guna pengecekan kelengkapan dokumen.

Setelah berkas diterima, anda akan mendapat struk atau slip untuk menciptakan pasport, biasanya struk / slip tersebut berisi data singkat dan tgl pembuatan pasport yang sudah ditentukan pihak kantor imigrasi. 

Anda dapat tiba kembali pada tanggal yang sudah di tentukan dengan membawa dokumen lengkap, untuk melaksanakan pembayaran, Photo biometrik, Sidik jari, dan Wawancara singkat perihal motivasi pembuatan Pasport.

Selesai dari sesi photo biometrik, sidik jari dan wawancara serta pembayaran dikasir anda akan diberikan kembali struk untuk pengambilan Pasport di tanggal yang sudah ditentukan.

Untuk biaya Pasport resmi Rp.270.000 dengan rincian , Rp.200.000 untuk buku Pasport sebanyak 48 lembar, Rp.55.000 untuk photo Biometrik, Rp.15.000 Untuk sidik jari, dan Biaya embel-embel Rp.60.000 untk materai dan 5 hingga 10 ribu untuk membeli map.


Selesai dari sesi photo biometrik, sidik jari dan wawancara serta pembayaran dikasir anda akan diberikan kembali struk untuk pengambilan Pasport di tanggal yang sudah ditentukan.

Untuk biaya Pasport resmi Rp.270.000 dengan rincian , Rp.200.000 untuk buku Pasport sebanyak 48 lembar, Rp.55.000 untuk photo Biometrik, Rp.15.000 Untuk sidik jari, dan Biaya embel-embel Rp.60.000 untk materai dan 5 hingga 10 ribu untuk membeli map.

#Tag:
● Cara menciptakan pasport pariwisata.
● Cara menciptakan pasport ketenagakerjaan luar negri.
● Biaya pembuatan pasport di kantor imigrasi.
Sumber http://masoek.blogspot.com/

Related Post