Luhut Pastikan Anies & Sandi Setuju Reklamaasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman resmi mencabut status moratorium Pulau G sebagai bab reklamasi Teluk Jakarta. Surat pencabutan diteken pekan kemudian oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman resmi mencabut status moratorium Pulau G sebagai bab reklamasi Teluk Jakarta. Surat pencabutan diteken pekan kemudian oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, keputusan pencabutan moratorium reklamasi merupakan prerogatif pemerintah sentra bukan pemerintah daerah. Keputusan ini juga telah diketahui gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiag Uno.

"Enggak ada itu gubernur. Keinginan itu dari atas (pusat). Bahwa ini sudah dilakukan kajian dengan benar. Iya mereka tiba kemari, saya sudah jelasin," kata Luhut di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ini menegaskan, sejumlah aspek pelanggaran yang terjadi sudah diselesaikan dan pemerintah menjamin proyek reklamasi dapat dilanjutkan. Namun Luhut membuka pintu bagi pihak yang merasa masih keberatan dengan sejumlah aspek yang sudah dipenuhi pihak pengembang Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

"Jadi enggak usah ribut di luar gitu jikalau ada yang tidak setuju, beritahu. Kan yang kaji itu kita-kita semua. Makara jangan buat ada yang aneh-aneh," tegas dia.

Melalui proyek reklamasi, Luhut memastikan lapangan pekerjaan gres akan terbuka luas disamping segala aspek dan persyaratan Amdal sudah terpenuhi. Rekayasa teknologi katanya, juga sudah dirancang untuk sistem pembuangan supaya tidak mengganggu operasional PLTU Muara Karang.

"Alasan untuk moratorium sudah dipenuhi. Itu ada lapangan kerja, kan itu meski diisi. Enggak ada sama sekali. Sampe rekayasa teknologi dari PLN, Pertamina itu semua sudah kita lakukan," kata dia.

Pengembang Pulau G sebelumnya dinyatakan melaksanakan pelanggaran karena pembangunan pulau buatan itu dinilai menggangu operasional PLTU Muara Karang dan jalur pipa gas. Selain itu, analisis mengenai efek lingkungan (amdal) juga mengalami permasalahan.

Related Post