Cara Membuka Pasword Indihome Tanpa Telnet Terbaru

Jika kau pelanggan indihome dari telkom dan mengunjungi blog ini niscaya masalahnya sama yang menyerupai aku alami yaitu password indihome yang sering berubah sendiri .Saat tanya ke cs nya jawabannya selalu user dan passwordnya di jawab admin.kalo gak itu disuruh login pake user dan passwordnya user.

Entah alasannya yakni setingan modem atau dari telkomnya aku tidak tahu pada dasarnya password modemnya berubah sendiri. Sebelum mempraktekan Cara Membuka pasword indihome tanpa telnet ini coba susukan username dan pasword dibawah ini

Username : admin
Password : Mn@lh4!nk9#m (ditest dari ponorogo,jawa timur dengan modem zte F609)

Jika Masih gagal login sanggup mengikuti tutorial Cara Membuka pasword indihome tanpa telnet dibawah ini.

Langkah Pertama

Tancapkan Sebuah Tancapkan sebuah Flashdisk di belakang modem


Langkah Kedua

buka browser dan Untuk hostnya yaitu alamat admin web pagenya, defaultnya : 192.168.1.1 dan Masuk sebagai user

Username : user 
Password : user

Langkah Ketiga

Masuk ke sajian Administration > System Management > USB Backup > Start Backup dan Sebelum Klik Tombol Start Backup Pastikan Flashdisk sudah terdeteksi oleh modem.


Jika berhasil ada notifikasi save succeeded.

Langkah Keempat

Cabut Flasdisk dari modem dan tancapkan ke pc yang kalian punya. Cari Folder CfgBak di flashdisk dan didalam Folder terdapat file usbbak.cfg


Langkah Kelima

Buka file usbback.cfg dengan aplikasi Router Pass View. (Download)
Klik File > Open Router Config File > pilih usbbak.cfg dari flasdisk tadi.


Langkah Terakhir

Setelah usbbak.cfg terbuka tekan tombol Ctrl + F kemudian ketik “userinfo


Sampai disini kita sudah menemukan password admin dari modem ZTE kita.jika kurang terang sanggup lihat vidio dibawah ini


Penting!! mohon tidak disalahgunakan, sangat disesalkan dan disayangkan jikalau dicoba pada jaringan tetangga atau warung kopi coba di modem kau sendiri.

Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling usang 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sumber https://wengkersite.blogspot.com/