Syarat Dan 3 Bidang Fokus Rekrutmen Isu Resmi Bkn Wacana Pppk 2019

Syarat dan 3 Bidang Fokus Rekrutmen Informasi Resmi BKN Tentang PPPK 2019 | Bagi kau yang sedang menanti ihwal seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kau harus tau beberapa hal mengenai PPPK yang akan digelar Februari 2019.

PPPK sering juga disebut P3K merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK juga merupakan pegawai pemerintahan, yang memebedakan dengan ASN, PPK tidak mendapatkan honor pensiunan. Sementara kemudahan lain sama dengan ASN.

sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, dikutip dari laman menpan.go.id, Rabu 23 Januari 2019 " Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai bulan Februari 2019,"

Pemerintah melalui forum yang berwenang dalam hal ini PNRB akan melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2019. Rekrutmen ini akan dilakukan dua tahap.

Tahap pertama untuk eks tenaga honorer K2 di posisi guru atau dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tahap ke dua, untuk deretan umum.

Syarat Umum untuk menerima PPPK 2019 :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Umur minimal 20 hingga 35 Tahun
  3. Pendaftaran yang dilakukan secara online di SSCASN.
  4. Mengikuti Computer Assisted Test (CAT).

Ada tiga bidang fokus penerimaan PPPK.

  1. Tenaga Pendidikan, 
  2. Tenaga Kesehatan, dan 
  3. Penyuluh Pertanian.

Masa Kerja PPPK 

Masa kerja PPPK paling singkat yaitu satu tahun.  Selanjutnya masa kerja akan diperpanjang menurut pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Demikian gosip awal yang sanggup admin tulis pa

Masa Kerja PPPK 

Masa kerja PPPK paling singkat yaitu satu tahun.  Selanjutnya masa kerja akan diperpanjang menurut pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Demikian gosip awal yang sanggup admin tulis pada kesempatan ini. Untuk rujukan gosip yang dituliskan ini sanggup dilihat pada website sumber berikut ini dengan cara klik link :

Klik Sumber  :
dream.co.id 
jateng.tribunnews.com
Sumber https://www.cararingkas.com/

Related Post