Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Nomor 9 | Pada kesempatan ini kita akan mengulas ihwal ratifikasi sekolah instrumen nomor 9. Instrumen ratifikasi sekolah nomor 9 merupakan instrumen terakhir dari instrumen ratifikasi sekolah komponen standar isi.
Seperti yang pernah dijelaskan pada artikel ratifikasi lainnya bahwa ratifikasi sekolah merupakan salah satu proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga, meningkatkan dan menyesuaikan mutu pendidikan dengan standar pendidikan nasional.
Team assesor ratifikasi yang bertugas akan melaksanakan penilaian dan penilaian kepada forum penyelenggara atau satuan unit pendidikan.
Kelayakan kegiatan pendidikan atau satuan pendidikan akan diuji sehingga mendapat nilai dengan predikat ratifikasi yang sesuai.
Mari sama-sama melihat insturmen ratifikasi standar isi nomor 9 yang merupakan nomor instrumen terakhir dari standar isi.
Mari sama-sama melihat insturmen ratifikasi standar isi nomor 9 yang merupakan nomor instrumen terakhir dari standar isi.
Instrumen 9
Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50%, (3) penambahan beban mencar ilmu per ahad maksimal dua jam pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.
- Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan
- Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan
- Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan
- Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan
- Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan
Jika diamati dari pernyataan instrumen ratifikasi sekolah standar isi nomor 9 yang di inginkan dari instrument tersebut pelaksanaan kurikulum mengikuti atau mengacu pada 5 ketentuan yaitu :
- Mengikuti struktur kurikulum
- Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50%
- Penambahan beban mencar ilmu per ahad maksimal dua jam pelajaran
- Mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya
Petunjuk Teknis
SMP/MTs melaksanakan kurikulum sesuai Pedoman
(1) Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum SMP
Keterangan:
Beban Belajar dan Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Beban mencar ilmu di MTs merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti siswa dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
Kegiatan berdikari tidak terstruktur ialah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh siswa.
Beban mencar ilmu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
(3) Penambahan Beban Belajar
Satuan pendidikan sanggup menambah beban mencar ilmu 2 (dua) jam per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu siswa dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
(4) Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan Kewirausahaan
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 dari 4 aspek yang disediakan. Siswa mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semester.
(5) Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri berupa ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah dewasa (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Dibuktikan dengan:
(1) Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum SMP
Keterangan:
- Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
- Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah.
- Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Beban Belajar dan Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Beban mencar ilmu di MTs merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti siswa dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban mencar ilmu di Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per mi Beban mencar ilmu satu ahad Kelas VII, VIII, dan IX ialah 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran ialah 40 menit.
- Beban mencar ilmu di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.
- Beban mencar ilmu dikelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.
- Beban mencar ilmu dikelas IX pada semester genap paling sedikit 14 Minggu dan paling banyak 16 minggu.
- Beban mencar ilmu dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 ahad dan paling banyak 40 minggu.
Kegiatan berdikari tidak terstruktur ialah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh siswa.
Beban mencar ilmu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
(3) Penambahan Beban Belajar
Satuan pendidikan sanggup menambah beban mencar ilmu 2 (dua) jam per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu siswa dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
(4) Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan Kewirausahaan
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 dari 4 aspek yang disediakan. Siswa mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semester.
(5) Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri berupa ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah dewasa (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Dibuktikan dengan:
- Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
- Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
- Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
- Hasil mencar ilmu seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
- Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.
Sebagian besar bukti fisik mungkin sudah ada di madrasah ibarat kegiatan pelajaran, daftar hadir siswa dan RPP yang dibentuk oleh guru setiap semester.
Sementara contoh bukti fisik lainnya sanggup di lihat pada link download bukti fisik ratifikasi berikut ini.
Bukti Fisik Akreditasi
Download : Struktur Kurikulum 2013 SD/MIDownload : Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs dan Pedoman Struktur Kurikulum Lengkap
Download : Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA
Download : Format Tugas Terstruktur dan Kegiatan Mandiri
Download : Format Model Pembelajaran Terstruktur
Download : Aplikasi Jadwal Sekolah Anti Bentrok Format Excel SD/MI
Download : Aplikasi Jadwal Sekolah Anti Bentrok Format Excel SMP/MTs
Download : Aplikasi Jadwal Sekolah Anti Bentrok Format Excel SMA/MA
Download : Aplikasi Format Absensi Ganjil Otomatis
Download : Aplikasi Format Absensi Genap Otomatis
Demikian yang sanggup admin paparkan pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Nomor 9.
Semoga menjadi referensi dan teladan dalam mempersiapkan bukti fisik ratifikasi di sekolah dan madrasah. Sumber https://www.cararingkas.com/