Dinyatakan Tak Bersalah Usai Dipenjara 25 Tahun, Laki-Laki Ini Sanggup Ganti Rugi Rp 9M

Seorang laki-laki China yang dipenjara selama lebih dari  DINYATAKAN TAK BERSALAH USAI DIPENJARA 25 TAHUN, PRIA INI DAPAT GANTI RUGI Rp 9M

Seorang laki-laki China yang dipenjara selama lebih dari 25 tahun atas kasus pembunuhan yang tidak dilakukannya mendapatkan ganti rugi dari pemerintah sebesar 4,6 juta yuan (sekitar Rp 9,4 miliar).

Jumlah ganti rugi tersebut termasuk kompensasi untuk kerugian psikis sebesar 1,9 juta yuan dan kompensasi untuk hilangnya kebebasan langsung sebesar 2,5 juta yuan.

Liu Zhonglin, yang sekarang berusia 50 tahun, mendapatkan pembayaran kompensasi oleh Pengadilan Rakyat Menengah Liaoyuan, pada Senin (7/1/2019).

Liu ditahan ketika masih berusia 22 tahun, sesudah menemukan mayat seorang wanita di lahan pertanian di kampung halamannya, Desa Huimin, Provinsi Jilin.

Dia lalu menjadi tersangka dan dinyatakan bersalah pada 1994. Liu sempat dijatuhi eksekusi mati, namun lalu diubah menjadi penjara seumur hidup.

Yakin dirinya tak bersalah, Liu terus memperjuangkan banding selama 9.217 hari periode penahannya di balik jeruji.

Akhirnya pada tahun 2012, atau sesudah 22 tahun kemudian, Pengadilan Tinggi Jilin bersedia menyidik kembali kasus ini. Namun Liu belum dibebaskan.

Barulah pada Januari 2016, pengadilan tetapkan untuk mengeluarkan Liu dengan investigasi yang masih dilanjutkan.

Dua tahun berselang, ialah pada 20 April 2018, Liu alhasil dinyatakan tak bersalah atas kasus yang pernah dijatuhkan kepadanya.

Pengadilan menyatakan fakta dan bukti yang ada tidak cukup menawarkan Liu sebagai pelaku. Namun pelaku pembunuhan yang bahu-membahu juga belum ditemukan.

Meskipun kompensasi yang diterimanya jauh dari tuntutan semula, ialah sebesar 16,7 juta yuan atau sekitar Rp 34 miliar, Liu mengaku cukup puas.

"Tapi saya tetap telah kehilangan hari-hari terbaik saya," ungkapnya dilansir SCMP, Selasa (8/1/2019).

Disampaikan Zhu Xiaoding, seorang pengacara dari Kantor Hukum Cailiang Beijing, kompensasi negara untuk eksekusi yang salah telah mempunyai aturan yang jelas.

"Jumlah atas kehilangan kebebasan langsung yang dibayar untuk setiap hari periode penjara yang dijalani telah ditentukan oleh Mahkamah Tertinggi dan Kejaksaan Agung setiap tahun sesuai dengan anggaran kompensasi tahunan."

"Meskipun selain itu ada sejumlah kompensasi embel-embel untuk kerugian psikis atau faktor lainnya," ujarnya.

China merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia, ialah mencapai 99,9 persen pada 2016. Namun tingkat kesalahan hukumannya juga tergolong tinggi.

Mahkamah Agung telah menghapus penggunaan tingkat penghukuman sebagai tolok ukur kinerja pengadilan semenjak 2014.

Diharapkan abolisi itu bakal mengurangi terjadinya keputusan pengadilan yang salah maupun penyiksaan untuk akreditasi paksa dari terdakwa.