A. Pengertian dan Dasar Hukum Memilih Jodoh
Disyariatkannya komitmen nikah terkandung maksud biar agama seseorang kian sempurna, nafsu birahinya tidak serakah, tersadar ketahanan mental dan jasmani, memperkokoh tali persaudaraan, baik antar individu maupun dengan masyarakat, mempertahankan kemuliaan bangsa dan negara, serta menjangkau ampunan dosa.[1] Namun, sekarang sudah banyak insan yang menegaskan kedudukan dan martabat hewani, enggan menikah, menegaskan hidup bebas tanpa batas dalam menyalurkan nafsu birahinya. Kenyataan ini tidak perlu dimungkiri, alasannya merupakan sudah ada sejak Allah Swt. menciptakan bumi. Bahkan hingga tamat zaman sikap hewani itu mungkin tetap akan menghiasi kehidupan insan yang tak pernah tersentuh nilai keimanan. “Nafsu hewani sudah menyatu dengan mereka sehingga bikin dirinya tidak dapat mengetahui tujuan-tujuan mulia dari disyariatkannya pernikahan”.[2]
Bukan hal yang mengherankan jikalau sekarang banyak terjadi orang menikah cuma sekadar untuk melampiaskan dan mengumbar hawa nafsu birahi. Kawin-cerai menjadi budaya mereka hingga tidak ada kenyamanan dalam berumah tangga. Mereka menatap bahwa hidup merupakan duit dan kemegahan. Harta, tahta, dan perempuan selaku persyaratan kesuksesan dalam mengarungi hidup hingga dalam menegaskan pasangan hidup senantiasa memprioritaskan kekayaan material, keturunan, dan kecantikan. Bagi mereka, hal tersebut merupakan prestise dalam mengarungi kehidupan di tengah masyarakat. Agama dan adab bukan lagi dijadikan ukuran, bahkan menjadi cemoohan. Dengan harta dan tahta, mereka merasa hidup kondusif dan tentram, terlepas dari belenggu kemiskinan dan kehinaan. Ada pula di antara mereka yang menikah cuma sekadar mencari ajang penyaluran seks, mencari kenikmatan dan kepuasan duniawi. Hal tersebut senantiasa dijadikan dambaan dalam menegaskan pasangan hidup.
Memilih pasangan hidup cuma alasannya merupakan menyanggupi impian nafsu merupakan racun yang dilarang terlintas dalam pikiran seorang muslim. Harus kita sadari bahwa pembentukan keluarga mutlak mesti diarahkan pada terciptanya keluarga yang islami. Bahkan Islam menatap hal ini selaku proyek besar, yang tentunya butuh kesungguhan dalam mewujudkannya. Karena itulah di dalam Islam ditemui pokok-pokok yang sungguh rinci dan akurat tentang cara menegaskan pasangan hidup. Di sana ditegaskan tentang pentingnya kehidupan umat Islam yang mesti dijiwai dengan sifat yang terkandung dalam Alquran hingga kemudian sanggup menjadi rujukan teladan bagi insan di seluruh penjuru dunia.
Dalam persepsi Islam, duduk kasus komitmen nikah mendapat perhatian khusus, lebih-lebih dalam menegaskan pasangan hidup, sehingga rumah tangga yang dibangun sungguh-sungguh kuat dan bahagia. Sebab seminar rumah tangga bermakna juga berdampak keselamatan, kebahagiaan individu, masyarakat, serta kemaslahatan dan kemuliaan umat insan secara keseluruhan. Dalam duduk kasus yang multikompleks menyerupai inilah Islam tidak pernah menilai norma-norma material dan fenomena-fenomena yang menawan yang lain selaku sesuatu yang penting. Tapi, “Islam menampilkan landasan yang sungguh fundamental bagi tercapainya suatu bangunan rumah tangga yang bahagia, sejahtera, sarat kedamaian dan ketentraman”.[3]
Allah Swt. menampilkan pengarahan biar tujuan dari komitmen nikah tidak cuma untuk meraih kebahagiaan yang semu, melainkan biar meraih kenyamanan atau sakinah yang hendak mengirimkan terhadap kebahagiaan hakiki di alam abadi kelak. Terdapat dua aspek yang memunculkan tatanan rumah tangga meraih sakinah, yaitu mawaddah dan rahmah. Keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Dengan kata lain, dengan mawaddah tanpa rahmah, atau rahmah tanpa mawaddah tidak sanggup meraih kehidupan yang sakinah.
Keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, merupakan suatu keluarga dambaan bahkan merupakan tujuan dalam suatu perkawinan dan sakinah itu didatangkan Allah Swt. ke dalam hati para Nabi dan orang-orang yang beriman, maka untuk merealisasikan keluarga sakinah mesti lewat kerja keras optimal baik lewat kerja keras bathiniah (memohon terhadap Allah Swt.), maupun berupaya secara lahiriah (berusaha untuk menyanggupi ketentuan baik yang munculnya dari Allah Swt. dan Rasul-Nya, maupun peraturan yang dibentuk oleh para pemimpin dalam hal ini pemerintah berupa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku).
Adapun dasar aturan menegaskan jodoh sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat Ar-ruum ayat 21 selaku berikut:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ) الروم: ٢١(
Artinya: Dan di antara gejala kekuasaan-Nya merupakan ia bikin untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, agar kau condong dan merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu sungguh-sungguh terdapat gejala bagi kaum yang berfikir. (Qs. Ar-Ruum; 21).
Di dalam surat Ar-raad ayat 38 juga di sebutkan:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجاً وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ) الرعد: ٣٨(
Artinya: Dan Sesungguhnya kami Telah menyuruh beberapa Rasul sebelum kau dan kami menampilkan terhadap mereka isteri-isteri dan keturunan. dan tidak ada hak bagi seorang Rasul menghadirkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (Qs. Ar- Raad: 38).
Dan juga terdapat dalam surat An-Nahl ayat 72 Allah berfirman:
وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ) النحل :٧٢(
Artinya: Allah memunculkan bagi kau isteri-isteri dari jenis kau sendiri dan memunculkan bagimu dari isteri-isteri kau itu, belum dewasa dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman terhadap yang bathil dan mengingkari lezat Allah ?" (Qs. An-Nahl: 72).
Di dalam surat Al-Hujurat ayat 13 Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ)الحجرات:١٣(
Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya kami bikin kau dari seorang pria dan seorang perempuan dan memunculkan kau berbangsa - bangsa dan bersuku-suku agar kau saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kau disisi Allah merupakan orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengenali lagi Maha Mengenal (Qs. Al-Hujurat: 13).
Dari ayat diatas, dapatlah kita pahami bahwa membina rumah tangga sangatlah penting dalam hidup ini biar meraih kebahagian didunia dan diakhirat. yang lebih penting dari itu merupakan bagaimana kita membangun rumah tangga yang ideal dan serasi selaku mana yang di contohkan Rasulullah dalam kehidupannya dalam membina rumah tangga untuk menjadi rujukan teladan bagi kita.
Namun, untuk meraih pernikahan, Islam mensyariatkan apalagi dulu untuk meminang (khitbah). Dalam hal ini ditaruh dasar-dasar untuk tentukan menegaskan pasangan hidup, sebagaimana yang menjadi kecenderungan insan pada umumnya. Akhirnya, rumah tangga yang terbentuk merupakan tujuan ideal suami-istri. Kesalahan permulaan dalam menegaskan pasangan akan menenteng risiko pada masa-masa selanjutnya bagi kehidupan rumah tangga yang bersangkutan.