Kasubdit V Cybercrime Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Harisandi menjelaskan alasan institusinya tidak menetapkan pemesan Vanessa Angel sebagai tersangka.
Menurut Harisandi, pemesan Vanessa yang berinisial R itu statusnya hanya sebagai saksi.
"Tidak ada undang-undang terkait yang menjerat (pemesan)," kata Harisandi, di kantornya, Minggu (6/1). "Dalam undang-undang, pasal yang diterapkan hanya penyedia transaksi."
Penyedia transaksi yang dimaksud Harisandi ialah muncikari. Dia menyampaikan status pemesan sejauh ini hanya sebagai saksi. R sebelumnya sudah dimintai keterangan di Polda Jatim terkait kasus ini.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan institusinya ketika ini masih mengumpulkan data untuk menungkap identitas pemesan Vanessa Angel.
"Besok sekalian kami sampaikan sehingga apa yang disampaikan valid," ujar dia.
Pada kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka ialah ES dan TN. Keduanya merupakan muncikari yang menjajakan Vanessa ke laki-laki hidung belang itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyampaikan dua orang ini sudah lebih dari setahun menjalankan praktik prostitusi dalam jaringan.
Sejumlah selebgram dan pesohor menjadi targetnya untuk dijajakan ke pemesan.
Frans menyampaikan institusinya hingga ketika ini masih menelusuri jaringan bisnis sang muncikari. Saat ditanya perihal identitas pemesan Vanessa, Frans emoh menjawab.
Sampai Minggu (6/1) malam, belum diketahui secara niscaya siapa sosok pengusaha yang menggunakan jasa Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila.
Namun kumparan gres menerima isu sebagai berikut: inisialnya R, seorang kontraktor dan berusia 40-50 tahun.
Dalam kasus dugaan prostitusi, tidak ada hukum perundang-undangan yang sanggup menjerat PSK dan pemakainya.
Polisi hanya sanggup menjerat muncikari sesuai dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
Karena itu, Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila bebas dan dalam konteks ini mereka sebagai korban.