Jawabannya singkat saja:
Karena sebagian besar desa di Indonesia masih dikelola laksana “Rimbantara atau laksana zaman sehabis nomanden”.
Mengapa demikian?
Karena faktanya antara lain:
Berdasarkan fakta terurai di atas, solusinya antara lain:
Karena sebagian besar desa di Indonesia masih dikelola laksana “Rimbantara atau laksana zaman sehabis nomanden”.
Mengapa demikian?
Karena faktanya antara lain:
- Hampir semua desa tak punya Perdes dan Perkades baik yang diamarkan oleh peraturan di atasnya dan/atau tidak diamarkan oleh peraturan di atasnya tapi diinginkan pengaturannya menurut kewenangan asal-usul dan kewenangan berukuran setempat desa.
- Minimnya training atau tutorial teknik pengerjaan Perdes dan Perkades, hal ini ditengarai mempunyai pengaruh para pembina yang membidangi regulasi desa dominan bukan orang yang punya kompentitas dan kapabilitas dalam pengerjaan regulasi desa.
- Kepala Desa dan Perangkat Desa dominan tak punya kesanggupan dalam menghasilkan rancangan atau rumusan Perdes dan Perkades. Karena kemunculan Kepala Desa dan perangkat Desa tidak ada syarat spesifikasi jabatannya.
- Para anggota BPD juga dominan tak punya kesanggupan dalam menghasilkan rancangan atau rumusan Perdes inisiatif. Karena kemunculan para anggota BPD juga tidak ada syarat spesifikasi jabatannya selaku regulator.
- Para Pengurus LK demikian juga dominan tak punya kesanggupan dalam menolong menghasilkan rancangan atau rumusan Perdes. Karena kemunculan para pengelola LKD juga tidak ada syarat spesifikasi jabatannya.
- Sikap keengganan bahkan apriori para pemangku desa untuk memberdayaan rakyatnya yang secara akademis maupun non akademis mempunyai kesanggupan dalam menghasilkan rancangan atau rumus regulasi di desa.
- Sikiap apatis penduduk kepada eksistensi desanya, akhir dari politik dinasti dan otoriterisasi para pemangku desa.
Berdasarkan fakta terurai di atas, solusinya antara lain:
- Terhadap pertanyaan nomor 1 (satu) telah dikontrol dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dengan perubahannya, Permendagri Nomor 82 dan 83 tahun 2015 dengan perubahannya, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang mesti tegas ditegakkan.
- Terhadap pertanyaan nomor 2 (dua) silakan dikontrol dengan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa. Pada potongan / pasal / ayat wacana Pengurus muatlah hukum wacana syarat menjadi pengurus, siapa yang beloh dan siapa yang tidak jadi pengurus.
- Terhadap pertanyaan nomor 3 (tiga) silakan dikontrol dengan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pada potongan / pasal / ayat wacana Larangan, muatlah hukum larangan pengelola Lembaga Kemasyarakatan Desa menjadi anggota BPD.
- Terhadap pertanyaan nomor 4 (empat) silakan dikontrol dengan Peraturan Desa Tentang Netralitas Aparatur Pemerintahan Desa Dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa.
- Terhadap pertanyaan nomor 5 (lima) dan 6 (enam) bahwasanya telah dikontrol institusi-institusi atau kelembagaan tersebut pada syarat pada di saat pendaftarannya. Meskipun demikian, tidaklah salah jikalau Pemerintahan Desa menghasilkan Peraturan Desa wacana Jabatan Pemerintahan Desa. Pada potongan / pasal / ayat wacana Larangan, muatlah hukum larangan bagi Perangkat Desa dan/atau anggota BPD.
- Sebagai implementasinya, Pemerintah Desa wajib menjamin secara tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik peraturan dari pemerintahan tingkat atasnya maupun peraturan desanya sendiri.
- Sebagai konsekwensi logisnya, Pemerintah Desa mesti bisa menjamin kemakmuran Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa baik dengan insentif maupun dengan bantuan yang pantas dan memadahi.
- Agar Pemerintah Desa bisa menjamin kemakmuran Aaparatur Pemerintahan desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka Aaparatur Pemerintahan desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa mesti inovatif dan inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Pemerintah Desa mesti mau dan bisa menggerakkan partisipasi penduduk dalam berdesa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan penilaian dalam aktivitas Pembangunan dan anggaran.
- Masyarakat mesti proaktif dalam berdesa, mau ikut serta aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan penilaian dalam aktivitas Pembangunan dan anggaran.
- Para pembina desa mesti mempunyai kesanggupan teknis dalam menyanggupi keperluan training kepada pemerintahan desa. Bila tak punya kompetitas dan kapabilitas, selakan melakukan koordinasi dengan forum Bimtek yang kompatibilitas untuk menyanggupi keperluan itu.
Terimakasih.
Semoga Barokah.
Aamiin
Semoga Barokah.
Aamiin