Jurnal Koperasi Indonesia


Pengertian Koperasi

Menurut Pandji (2003:17-18), Koperasi Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian pasal 2, Koperasi berdasarkan atas Asas Kekeluargaan. Bagi Koperasi asas gotongroyong berarti terdapatnya keinsyafan dan kesadaran semangat bekerja sama dan tanggung jawab bersama terhadap akhir dari kerja tanpa memikirkan kepentingan sendiri, akan tetapi selalu untuk kesejahteraan bersama. Masalah Solidaritas yaitu merupakan unsur penting, lantaran Koperasi tidak sanggup berkembang secara sendiri. Satu sama lain harus saling membantu dan mengenal terhadap kemajuan yang diperoleh. Asas Gotongroyong dan Asas Kekeluargaan dalam Koperasi hendaknya merupakan pikiran dinamis yang sanggup menggambarkan suatu kolaborasi dalam pelaksanaan keadilan dan cinta kasih.

 Koperasi Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan Jurnal Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia.

Landasan Koperasi

Mendirikan Koperasi yang kokoh perlu adanya landasan tertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar kawasan berpijak yang memungkinkan koperasi untuk tumbuh dan berdiri kokoh serta berkembang dalam pelaksanaan usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya. (Ninik Widiyanti, 2003:8-10) Faktor utama yang memilih terbentuknya koperasi yaitu sekelompok orang telah seia-sekata untuk mengadakan kerja sama. Oleh lantaran itu, landasan koperasi terutama terletak pada anggota-anggotanya. Dalam sistem aturan di Indonesia, koperasi telah mendapat kawasan yang pasti, sehingga landasan aturan koperasi di Indonesia sangat kuat. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian pasal 2, menyebutkan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 wacana Perkoperasian Pasal 4, yaitu sebagai berikut :
  1. Membangun dan menyebarkan potensi dan kemakmuran ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
  3. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Prinsip Koperasi Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian pasal 5, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian. Dalam menyebarkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut : a. Pendidikan Perkoperasian. b. Kerjasama antar Koperasi.


Jenis Koperasi Berbagai jenis Koperasi lahir seirama dengan aneka jenis perjuangan untuk memperbaiki kehidupan. Menurut Pandji Anoraga (2003:19-38), Secara garis besar jenis koperasi yang ada sanggup kita bagi menjadi 5 (Lima) golongan yaitu sebagai berikut :

Koperasi Konsumsi

Barang Konsumsi ialah barang yang dibutuhkan setiap hari, contohnya barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, minyak kelapa dan lain-lain), barang-barang sandang (seperti kain, batik, tekstil) dan barang pembantu keperluan sehari-hari (seperti sabun, minyak tanah dan lain-lain). Oleh lantaran itu, maka koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari disebut sebagai koperasi konsumsi. Tujuan koperasi konsumsi yaitu biar anggota-anggotanya sanggup membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. Untuk melayani kebutuhan anggotaanggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
  1. Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
  2. Menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga yang layak.
  3. Berusaha menciptakan sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.


Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi kredit didirikan untuk menunjukkan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan gampang dan dengan ongkos (bunga) yang ringan, koperasi ini disebut dengan koperasi kredit. Contohnya yaitu Kredit uang dan Kredit barang (seperti Kredit sepeda motor Honda, Arisan Sepeda motor dan lainlain). Akan tetapi untuk sanggup menunjukkan pinjaman atau kredit itu koperasi memerlukan modal. Modal Koperasi yang utama yaitu simpanan anggota sendiri. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian pasal 41, bahwa Modal sendiri sanggup berasal dari: Simpanan Pokok; Simpanan Wajib; Dana Cadangan dan Hibah. Dari uang simpanan yang dikumpulkan gotong royong itu diberikan pinjaman kepada anggota yang perlu dibantu. Oleh lantaran itu, maka Koperasi Kredit lebih sempurna disebut Koperasi Simpan Pinjam.

Koperasi Pegawai / Karyawan

Koperasi Karyawan / Pegawai yaitu merupakan salah satu koperasi fungsional. Kebersamaan fungsional yaitu kaitan yang dinamis dari acara kerja dan perjuangan pekan raya serta warga, golongan dan pelaku-pelaku dalam penyelenggaraan tatanan, baik pribadi maupun tidak langsung. Kebersamaan fungsional tidak menghendaki dominasi pihak-pihak tertentu. Kebersamaan fungsional juga tidak menghendaki adanya eksploitasi dan penghisapan dalam bentuk apapun, baik pihak terhadap pihak, golongan terhadap golongan ataupun seorang terhadap orang lainnya dalam maupun luar kegiatan perjuangan koperasi (Ninik Widiyanti, 1991:66). Dikalangan koperasi fungsional digiatkannya menabung bagi anggotanya. Pelaksanaan tabungan dipermudah dengan adanya penghasilan tetap dari anggota-anggotanya. Modal yang dihimpun dipergunakan untuk menunjukkan pinjaman kepada anggota yang memerlukan. Dengan kata lain, perjuangan yang dilakukan yaitu Usaha Simpan Pinjam. Sistem permodalan koperasi yang mengutamakan simpanan teratur, terutama simpanan wajib bulanan sangat mendorong tumbuhnya modal sendiri. 

Koperasi memutuskan simpanan wajib anggota yang tidak sama jumlahnya lantaran rata-rata simpanan setiap anggota menjadi lebih besar daripada jikalau ditetapkan dalam jumlah yang sama. Pengaturan menyerupai itu juga lebih mencerminkan kegotongroyongan lantaran yang besar lengan berkuasa akan berarti membantu yang lemah. Koperasi fungsional dengan potensi permodalan menyerupai itu sanggup berkembang dengan cepat partisipasi anggota yang paling kongkrit dalam koperasi yaitu membiayai koperasinya melalui simpanan anggota. Kegiatan koperasi fungsional yang utama pada waktu ini yaitu sanggup diperluas sehari-hari dan sebagainya. Disamping menunjukkan pinjaman uang, banyak koperasi fungsional yang menyelenggarakan pertokoan yang menyediakan barang-barang keperluan keluarga. Sementara koperasi menjual barang atas dasar kredit, lantaran jikalau dijual tunai kurang menarik anggota lantaran harganya belum tentu lebih murah dan anggota sering sanggup membeli dengan kredit dari toko lain. Kegiatan-kegiatan Koperasi tersebut tercermin dalam kegiatan-kegiatan pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bina Karya Kudus yang mencakup simpan pinjam, pertokoan (Waserda) dan kredit sepeda motor. Sedangkan simpanan-simpanan yang dilakukan yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang dibedakan berdasarkan golongan masing-masing anggota.

Struktur Organisasi Koperasi

Setiap organisasi sanggup menjalankan fungsinya dengan lancar sebagaimana mestinya, oleh lantaran itu harus memiliki organisasi yang baik dan jelas, dengan mengetahui kiprah dan kewajiban setiap organisasi masing-masing, maka tidak akan terjadi kesimpangsiuran atau kesalahpahaman dalam melaksanakan kiprah pekerjaan. Menurut Undangundang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian Pasal 21, Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
  1. Rapat Anggota. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian Pasal 22, bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Pengurus. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian Pasal 29 dan Pasal 30, Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengurus bertugas : Mengelola Koperasi dan usahanya. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi. Menyelenggarakan Rapat Anggota. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Memelihara daftar buku anggota dan Pengurus.
  3. Pengawas. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian Pasal 38 dan Pasal 39, Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas sebagai berikut:
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kecerdikan dan pengelolaan Koperasi. 
  • Membuat laporan tertulis wacana hasil pengawasannya.

Unduh File belum tersedia

Terima kasih kepada anda yang telah melihat sponsor kami sebagai upaya derma kepada kami.
Reseapedia

Sumber https://www.sobathusen.com/