Sudah sangat umum kita temukan kini ini, hampir-hampir semua orang punya utang. Baik itu untuk kebutuhan konsumtif, gaya hidup, maupun sebab kebutuhan yang memang benar-benar penting dan dibutuhkan.
Apapun alasannya, utang tetaplah utang, sehingga kita mempunyai kewajiban untuk melunasinya.
Demikian pula perihal sedekah. Kita sudah sangat sering mendengar bahkan membaca didalam Al Qur'an keutamaan dari sedekah. Diantaranya sedekah itu mendatangkan dukungan Alloh, melipatgandakan rizqi, dan lain sebagainya.
Sedekah ada 2 jenis, yaitu sedekah wajib yang disebut Zakat, dan sedekah sunnah yaitu Infaq.
Nah, bila kita menginfaqkan sebagian rizqi yang kita miliki, maka Alloh akan melimpahkan keberkahan harta, melipatgandakan rizqi, dan menurunkan pertolongan.
Yang menjadi masalah, orang yang punya utang, dan kondisinya sedang sangat sulit, mana yang harus diutamakan baginya? Apakah sedekah dulu biar Alloh melipatgandakan rizqi dan berkenan menawarkan pertolongan? Tetapi meninggalkan bayar utang, padahal utang hukumnya wajib dibayar?
Atau bayar utang terlebih dahulu, sampai lunas, gres nanti bersedekah. Kalau sedekah nunggu lunas utang, kemudian kapan kita akan mendapat keberkahan harta, limpahan rizqi dan dukungan dari Alloh, khan kita tidak pernah bersedekah?
Ini yaitu sebuah polemik bagi yang tidak memahaminya dengan bijak.
Mari kita perjelas.
Jika kita berhutang dan berjaji pada tanggal sekian mau membayar/mengembalikan, dan dikala tanggal tersebut kita sudah punya uang untuk mengembalikan, maka kita WAJIB mengembalikan. Kecuali kita minta penundaan dan orang yang menawarkan utang bersedia untuk menawarkan penundaan.
Ketika kita mempunyai utang, dan kita sampai tanggal yang ditentukan tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar utang, maka mintalah penundaan kepada yang memberi utang, sebab penundaan ini Alloh perintahkan didalam Al Qur'an untuk orang yang sedang kesulitan. Ketika sudah diberikan penundaan, maka perbanyaklah bekerja, perbanyaklah bersedekah, biar Alloh menawarkan kita kelancaran rizqi sehingga kita bisa segera melunasi utang.
Jadi, sedekah itu tidak harus menunggu kita lunas utang terlebih dahulu.
Kalau hanya di head to head, sedekah dulu apa bayar utang dulu, tentu secara fiqih utang dulu.
Tapi, utang bisa kita minta penundaan sebab memang kemampuan kita yang masih kurang.
Demikian klarifikasi ini, semoga bisa dipahami dan bermanfaat untuk bersama.
Silakan sebarkan goresan pena ini, biar orang yang mempunyai utang, tidak menunda pula bersedekah, biar rizqinya dilancarkan, biar hartanya diberkahi dan biar Alloh menolongnya dari segala kesulitan. Sumber http://artikelmenarikdanbermanfaat.blogspot.com/